Kewajiban Menutup Aurat, Berjilbab dan Berkerudung
Artikel
ini bagi semua wanita yang mengaku beragama Islam tanpa terkecuali dan
referensi bagi para Ayah untuk Anaknya, para Suami untuk Istrinya,
para lelaki yang mempunyai adik atau kakak perempuannya.
Mau jadi “Bidadari Surga” ? Hmm... syaratya mudah aja kok, ikuti petunjuk dari artikel ini. Selamat membaca..
Akhir-akhir
ini banyak sekali kita jumpai kaum Muslimah, baik remaja maupun dewasa
mengenakan pakaian Muslimah dengan berbagai warna, corak dan model.
Jika kita cermati, tidak semua kaum Muslim memiliki pandangan yang
jelas tentang pakaian Muslimah. Faktanya, banyak wanita yang mengenakan
kerudung hanya menutupi rambut saja, sedangkan leher dan sebagian
lengan masih tampak. Ada juga yang berkerudung tetapi tetap memakai
busana yang ketat, misalnya, sehingga lekuk tubuhnya tampak. Yang lebih
menyedihkan adalah ada sebagian kalangan yang masih ragu terhadap
pensyariatan Islam tentang pakaian Muslimah ini.
Di
samping itu, masih banyak juga di yang memahami secara rancu kerudung
dan jilbab. Tidak sedikit yang menganggap bahwa jilbab adalah kerudung
dan sebaliknya. Padahal, jilbab dan kerudung adalah dua perkara yang
berbeda.
Menutup Aurat
Menutup aurat dan
pakaian Muslimah ketika keluar rumah merupakan dua pembahasan yang
terpisah, karena Allah Swt. dan Rasul-Nya memang telah memisahkannya.
Menutup aurat merupakan kewajiban bagi seluruh kaum Muslim, laki-laki
dan perempuan. Untuk kaum Muslimah, Allah Swt. telah mengatur ihwal
menutup aurat ini al-Quran surat an-Nur ayat 31:
وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Katakanlah
kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya
dan memelihara kehormatannya; janganlah mereka menampakkan perhiasannya
kecuali yang (biasa) tampak padanya. Wajib atas mereka menutupkan kain
kerudung ke dadanya. (QS an-Nur [24]: 31).
Frasa mâ
zhahara minhâ (yang biasa tampak padanya) mengandung pengertian wajah
dan kedua telapak tangan. Hal ini dapat dipahami dari beberapa hadis
Rasulullah saw., di antaranya: Pertama, hadis penuturan ‘Aisyah r.a.
yang menyatakan (yang artinya):
Suatu ketika datanglah
anak perempuan dari saudaraku seibu dari ayah ‘Abdullah bin Thufail
dengan berhias. Ia mengunjungiku, tetapi tiba-tiba Rasulullah saw.
masuk seraya membuang mukanya. Aku pun berkata kepada beliau, “Wahai
Rasulullah, ia adalah anak perempuan saudaraku dan masih perawan
tanggung.” Beliau kemudian bersabda, “Apabila seorang wanita telah
balig, ia tidak boleh menampakkan anggota badannya kecuali wajahnya dan
ini.” Ia berkata demikian sambil menggenggam pergelangan tangannya
sendiri dan dibiarkannya genggaman telapak tangan yang satu dengan
genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya). (HR Ath-Thabari).
Kedua, juga hadis penuturan ‘Aisyah r.a. yang menyakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
«قَالَ
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ
تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى
وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ»
Wahai Asma’, sesungguhnya seorang
wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari
tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak
tangannya). (HR Abu Dawud).
Dari penjelasan di atas,
jelaslah bahwa yang biasa tampak adalah muka dan kedua telapak tangan,
sebagaimana dijelaskan pula oleh para ulama, bahwa yang dimaksud adalah
wajah dan telapak tangan (Lihat: Tafsîr ash-Shabuni, Tafsîr Ibn
Katsîr). Ath-Thabari menyatakan, “Pendapat yang paling kuat dalam
masalah itu adalah pendapat yang menyatakan bahwa sesuatu yang biasa
tampak adalah muka dan telapak tangan.” (Tafsîr ath-Thabari).
Jelaslah
bahwa seorang Muslimah wajib untuk menutupi seluruh tubuhnya, kecuali
wajah dan kedua telapak tangan. Artinya, selain wajah dan telapak
tangan tidak boleh terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram-nya.
Pakaian Wanita dalam Kehidupan Umum
Selain
aturan tentang menutup aurat, Allah Swt. pun memberikan aturan yang
sama rincinya tentang pakaian wanita dalam kehidupan umum, yaitu jilbâb
(jilbab, abaya) dan khimâr (kerudung).
Dalam
kesehariannya, wanita tidak menutup kemungkinan untuk keluar rumah
untuk memenuhi hajatnya; ke pasar, ke mesjid, ke rumah keluarga dan
kerabatnya, dan lain-lain. Kondisi ini memungkinkan terjadinya
interaksi atau pertemuan dengan laki-laki. Islam menetapkan, ketika
seorang wanita ke luar rumah, ia harus mengenakan khim‰r (kerudung) dan
jilbab.
Allah Swt. berfirman:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khimâr) ke dada-dada mereka. (QS an-Nur [24]: 31).
Dari
ayat ini tampaka jelas, bahwa wanita Muslimah wajib untuk
menghamparkan kerudung hingga menutupi kepala, leher, dan juyûb (bukaan
baju) mereka. Sementara itu, mengenai jilbab, Allah Swt. berfirman
dalam ayat yang lain:
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ ِلأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ
Hai
Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan
istri-istri orang Mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka. (QS al-Ahzab [33]: 59).
Kata jalâbîb
yang terdapat dalam ayat tersebut adalah jamak dari jilbâb. Secara
bahasa, jilbab adalah sejenis mantel atau baju yang serupa dengan
mantel (Lihat: Kamus al-Muhith). Menurut beberapa pendapat ulama
tafsir, pengertiannya adalah sebagai berikut:
1. Kain penutup atau baju luar/mantel yang menutupi seluruh tubuh wanita. (Tafsîr Ibn ‘Abbas, hlm, 137).
2. Baju panjang (mulâ’ah) yang meliputi seluruh tubuh wanita. (Imam an-Nawawi, dalam Tafsîr Jalalyn, hlm. 307).
3. Baju luas yang menutupi seluruh kecantikan dan perhiasan wanita. (Ali ash-Shabuni, Shafwah at-Tafâsîr, jld. 2, hlm. 494)
4.
Pakaian seperti terowongan (baju panjang yang lurus sampai ke bawah)
selain kerudung. (Tafsîr Ibn Katsîr). Intinya, Allah memerintahkan
kepada Nabi agar menyeru istri-istrinya, anak-anak wanitanya, dan
wanita-wanita Mukmin secara umum—jika mereka keluar rumah untuk
memenuhi hajatnya—untuk menutupi seluruh badannya, kepalanya, dan juga
juyûb mereka, yaitu untuk menutupi dada-dada mereka.
5. Pakaian
yang lebih besar dari khimâr (kerudung). Ibn ‘Abbas dan Ibn Mas‘ud
meriwayatkan, bahwa jilbab adalah ar-rada’u, yaitu terowongan (pakaian
yang lurus tanpa potongan yang menutupi seluruh badan). (Tafsîr
al-Qurthubi).